NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 3 Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri telah disampaikan bahwa setelah adanya UU Pemda, maka segala pengaturan mengenai otonomi daerah dan pemerintah daerah akan menginduk pada UU Pemda begitupun dengan peraturan pelaksanaannya. | ||||
2. | Pasal 12 ayat 2 Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. |
- | Berdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri telah disampaikan bahwa setelah adanya UU Pemda, maka segala pengaturan mengenai otonomi daerah dan pemerintah daerah akan menginduk pada UU Pemda begitupun dengan peraturan pelaksanaannya. | ||||
3. | Pasal 14 ayat 2 Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri. |
- | BeBerdasarkan perolehan data dan informasi dari Kementerian Dalam Negeri telah disampaikan bahwa setelah adanya UU Pemda, maka segala pengaturan mengenai otonomi daerah dan pemerintah daerah akan menginduk pada UU Pemda begitupun dengan peraturan pelaksanaannya. |