NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 12 ayat 3

Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Agung diatur Mahkamah Agung
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 04/PB/P.KY/09/ Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja. Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

2. UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer

3. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

4. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

5. UU No. 50/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

6. UU No. 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
-
2. Pasal 19

Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung -
3. Pasal 25 ayat 6

Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2003 tentang Sekretariat Mahkamah Agung -
4. Pasal 30 ayat 4

Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2000 tentang Hakim ad hoc-
5. Pasal 31A ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil-
6. Pasal 45A ayat 5

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana-
7. Pasal 80C

Ketentuan mengenai pembinaan personil militer pada kepaniteraan Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai personil militer
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Panglima TNI No. KMA/065A/SKB/IX/2004- No. KEP/420/IX Tahun 2004 tentang Kerjasama Dalam Pembinaan Personil Militer Bagi Prajurit TNI yang bertugas pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer-