NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 12 ayat 3 Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Agung diatur Mahkamah Agung |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 04/PB/P.KY/09/ Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja. Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim | 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 2. UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer 3. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 4. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum 5. UU No. 50/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama 6. UU No. 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara | - | |||
2. | Pasal 19 Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung. |
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung | - | ||||
3. | Pasal 25 ayat 6 Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung. |
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2003 tentang Sekretariat Mahkamah Agung | - | ||||
4. | Pasal 30 ayat 4 Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2000 tentang Hakim ad hoc | - | ||||
5. | Pasal 31A ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang diatur oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil | - | ||||
6. | Pasal 45A ayat 5 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana | - | ||||
7. | Pasal 80C Ketentuan mengenai pembinaan personil militer pada kepaniteraan Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai personil militer |
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Panglima TNI No. KMA/065A/SKB/IX/2004- No. KEP/420/IX Tahun 2004 tentang Kerjasama Dalam Pembinaan Personil Militer Bagi Prajurit TNI yang bertugas pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer | - |