NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 2

Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf a dan b, nilai nominalnya, dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada Jumat, tanggal 6 Januari 2023 Pukul 11:18 WIB
2. Pasal 19 ayat 2

Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil -
3. Pasal 32

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan -