NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 2 Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf a dan b, nilai nominalnya, dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs setneg.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada Jumat, tanggal 6 Januari 2023 Pukul 11:18 WIB |
||||
2. | Pasal 19 ayat 2 Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil | - | ||||
3. | Pasal 32 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan | - |