NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 2 Ketentuan mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh BAPAS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan | - | ||||
2. | Pasal 9 ayat 2 Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1999 tentang Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan | - | ||||
3. | Pasal 13 Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM No. Pas 170.Pk.0 1.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi Dan Klasifikasi Narapidana Dan Tahanan | Pasal mengamanatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM namun ditindaklanjuti oleh Keputusan Dirjenpas. | ||||
4. | Pasal 14 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat–syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan | - | ||||
5. | Pasal 15 ayat 2 Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan | - | ||||
6. | Pasal 16 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-PK.02.01 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pemindahan Narapidana Anak Didik dan Tahanan | - | ||||
7. | Pasal 21 Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM No. Pas 170.Pk.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi Dan Klasifikasi Narapidana Dan Tahanan | - | ||||
8. | Pasal 22 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan | - | ||||
9. | Pasal 23 ayat 2 Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan | - | ||||
10. | Pasal 24 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-PK.02.01 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pemindahan Narapidana Anak Didik dan Tahanan | - | ||||
11. | Pasal 28 Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bpk.go.id, peraturan.go.id, jdihn.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 27 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
||||
12. | Pasal 29 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan | Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan | ||||
13. | Pasal 30 ayat 2 Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 27 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
||||
14. | Pasal 31 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 27 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
||||
15. | Pasal 35 Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 27 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
||||
16. | Pasal 36 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan | - | ||||
17. | Pasal 37 ayat 2 Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan | - | ||||
18. | Pasal 38 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan | - | ||||
19. | Pasal 41 Ketentuan mengenai pendaftaran Klien diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 27 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
||||
20. | Pasal 42 ayat 2 Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau badan sosial, maka orang tua asuh atau badan social tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 27 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
||||
21. | Pasal 42 ayat 3 Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka orang tua atau walinya tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 27 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
||||
22. | Pasal 44 Ketentuan mengenai program bimbingan Klien diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan | - | ||||
23. | Pasal 45 ayat 5 Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan No. M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan | - | ||||
24. | Pasal 50 Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara | - | ||||
25. | Pasal 51 ayat 2 Ketentuan mengenai syarat - syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan | - |