NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 23 ayat 4

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana -
2. Pasal 30 ayat 3

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB
3. Pasal 36

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas,Kewajiban dan Syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan -
4. Pasal 37

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial
Keputusan Menteri Kesehatan No. 38/HUK Tahun 1996 tentang Pekerja Sosial Kecamatan -
5. Pasal 37

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial
Keputusan Menteri Kesehatan No. 10/HUK Tahun 2007 tentang Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial -
6. Pasal 37

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial
Keputusan Menteri Kesehatan No. 43/HUK Tahun 2007 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial -
7. Pasal 64

Pelaksanaan ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB