NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 23 ayat 4 Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana | - | ||||
2. | Pasal 30 ayat 3 Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB |
||||
3. | Pasal 36 Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas,Kewajiban dan Syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan | - | ||||
4. | Pasal 37 Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 38/HUK Tahun 1996 tentang Pekerja Sosial Kecamatan | - | ||||
5. | Pasal 37 Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 10/HUK Tahun 2007 tentang Pembinaan Teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial | - | ||||
6. | Pasal 37 Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Sosial |
Keputusan Menteri Kesehatan No. 43/HUK Tahun 2007 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial | - | ||||
7. | Pasal 64 Pelaksanaan ketentuan Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih.setkab.go.id, peraturan.bkpm.go.id, peraturan.go.id, jdih.setneg.go.id, yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB |