NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
||||
2. | Pasal 18 ayat 3 Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
||||
3. | Pasal 20 ayat 2 Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
||||
4. | Pasal 22 ayat 2 Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, dan syarat-syarat pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
||||
5. | Pasal 26 Ketentuan mengenai pembinaan dan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
||||
6. | Pasal 27 ayat 3 Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |
||||
7. | Pasal 29 ayat 2 Bentuk, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat | Berdasarkan ketentuan penutup UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan belum diubah atau diganti dengan Peraturan Pelaksanaan dari UUNo. 8 Tahun 2016 Dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat |