NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 ayat 1 Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir. |
Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional | 1. UU No. 11/1967 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pertambangan. | - | |||
2. | Pasal 6 Kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan, dan tata kerja lembaga-lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, danPasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir | - | ||||
3. | Pasal 16 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif | 1. PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif 2. PP No. 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir |
||||
4. | Pasal 17 ayat 1 Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir | - | ||||
5. | Pasal 17 ayat 3 Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir | PP No. 64 Tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir | ||||
6. | Pasal 18 ayat 1 Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya. |
Peraturan Pemerintah No. 134 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir | - | ||||
7. | Pasal 19 ayat 2 Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas. |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu Yang Bekerja di Instalasi Yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion | - | ||||
8. | Pasal 20 ayat 1 Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir. |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir | PERKA BAPETEN No. 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir mencabut: PERKA BAPETEN No. 18 Tahun 2012 tentang Inspektur Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
||||
9. | Pasal 27 ayat 2 Ketentuan tentang pengelolaan limbah radioaktif, termasuk pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif | - | ||||
10. | Pasal 34 ayat 2 Besar batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir | - | ||||
11. | Pasal 34 ayat 4 Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2009 tentang tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir | Pada konsiderans menimbang tidak tertera rujukan Pasal 34 ayat (4) UU 10/1997 namun pada konsiderans menimbang poin c dinyatakan tentang batas pertanggungjawaban instalasi nuklir dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah. | ||||
12. | Pasal 37 ayat 2 Penggantian kerugian nuklir akibat kecelakaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir | - |