NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 38C ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi, termasuk tata cara pencatatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum Ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB |