NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat (1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025 | - | ||||
2. | Pasal 9 ayat 2 Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi. |
Peraturan Daerah Provinsi No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025 | Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta | ||||
3. | Pasal 9 ayat 3 Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota. |
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota No. 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015–2025 | Peraturan Daerah Kabupaten Sleman | ||||
4. | Pasal 14 ayat 2 Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata | - | ||||
5. | Pasal 15 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata | - | ||||
6. | Pasal 23 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan | - | ||||
7. | Pasal 31 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisataan | - | ||||
8. | Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES 26/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 | Perubahan: 1. PERPRES 40/2017 2. PERPRES 14/2018 3. PERPRES 26/2022 |
||||
9. | Pasal 36 ayat (3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia | - | ||||
10. | Pasal 38 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Pariwisata No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia | - | ||||
11. | Pasal 40 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemenpar.go.id/ yang diakses pada tanggal 6 November 2020. |
||||
12. | Pasal 45 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/ Bupati/Walikota. |
Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2016 tentang Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Sidoarjo | Peraturan Bupati Sidoarjo | ||||
13. | Pasal 47 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemenpar.go.id/ yang diakses pada tanggal 6 November 2020. |
||||
14. | Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kom-petensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Pariwisataan | - | ||||
15. | Pasal 60 Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan: Rancangan Perpres tentang Pemberian Insentif kepada Pengusaha dan/atau Masyarakat dalam Pembangunan Pariwisata di Pulau Kecil (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2015 Lampiran Nomor 45) Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://jdih.kemenpar.go.id/ yang diakses pada tanggal 6 November 2020. |