NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial | - | ||||
2. | Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial | - | ||||
3. | Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberdayaan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial | - | ||||
4. | Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlindungan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial | - | ||||
5. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan | Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan | ||||
6. | Pasal 35 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial | - | ||||
7. | Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial | - | ||||
8. | Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan pemberian izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi lembaga kesejahteraan sosial asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, serta mekanisme pengenaan sanksi administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial | - | ||||
9. | Pasal 53 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Sosial No. 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial | - |