NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 18 ayat 4

Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
2. Pasal 79 ayat 2

Syarat dan tata cara pencatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB
3. Pasal 83 ayat 3

Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu pelaksanaan paten yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB
4. Pasal 114 ayat 1

Untuk setiap pengajuan permintaan paten, permintaan pemeriksaan substantif, Surat Keterangan Pemakai Terdahulu, petikan Daftar Umum Paten dan salinan Surat Paten, salinan Dokumen Paten, pencatatan pengalihan paten, pencatatan Surat Perjanjian Lisensi, pendaftaran Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Surat Edaran Mahkamah Agung No. M.03-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim-
5. Pasal 114 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten -