NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat puladiberlakukan terhadap barang dan atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 Tahun 1991 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal Atau Merek Yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang lain Atau Milik Badan Lain Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
2. Pasal 8 ayat 3

Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek Masih menggunakan peraturan pelaksana dari UU yang lama selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
3. Pasal 10 ayat 1 angka/huruf e

pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek, yang jenis dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak -
4. Pasal 10 ayat 3

Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek -
5. Pasal 79 ayat 8

79A : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran indikasi geografis diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 17 November 2023 Pukul 14.00 WIB