NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian | - | ||||
2. | Pasal 13 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Keputusan Menteri Transmigrasi No. 32 Tahun 1985 tentang Hak, Bantuan Dan Kewajiban Transmigran | - | ||||
3. | Pasal 14 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang PP No.3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian | - | ||||
4. | Pasal 15 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang PP No.3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian | - | ||||
5. | Pasal 15 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 9 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri | - | ||||
6. | Pasal 25 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 15 Tahun 2007 tentang Penyiapan Permukiman Transmigrasi | - | ||||
7. | Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang PP No.3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian | - | ||||
8. | Pasal 35 ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang PP No.3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian | |||||
9. | Pasal 35F Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C, Pasal 35D, dan Pasal 35E diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian | - | ||||
10. | Pasal 35A ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian | - |