NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 3 (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.14 WIB |
||||
2. | Pasal 11 ayat 2 Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.31 WIB |
||||
3. | Pasal 12 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://jdih.menlh.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.43 WIB |
||||
4. | Pasal 13 ayat 2 Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | - | ||||
5. | Pasal 14 ayat 2 Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan | - | ||||
6. | Pasal 14 ayat 3 Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa | - | ||||
7. | Pasal 15 ayat 2 Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup | - | ||||
8. | Pasal 16 ayat 3 Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun | Perubahan : PP No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun |
||||
9. | Pasal 17 ayat 3 Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun | - | ||||
10. | Pasal 26 ayat 1 Tata cara penetapan beban biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (5) serta penagihannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://jdih.menlh.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB |
||||
11. | Pasal 29 ayat 4 Jumlah beban biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://jdih.menlh.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB |
||||
12. | Pasal 33 ayat 2 Ketentuan mengenai penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan | - | ||||
13. | Pasal 37 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20, http://jdihn.bphn.go.id dan https://jdih.setneg.go.id/ yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB |