NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2. Pasal 13 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilikan dan kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3. Pasal 17 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), syarat dan tata cara perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta biaya izin dan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4. Pasal 18 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5. Pasal 19 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung jawab, dan pelimpahan tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6. Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
7. Pasal 27 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8. Pasal 34 ayat 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan, dan ketenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9. Pasal 35 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10. Pasal 37 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11. Pasal 39 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12. Pasal 40 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur dengan Keputusan Menteri.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13. Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14. Pasal 45

Ketentuan mengenai penyelenggaraan siaran iklan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15. Pasal 46 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara dan waktu penyiaran mata acara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16. Pasal 47 ayat 4 angka/huruf d

Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17. Pasal 47 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18. Pasal 48 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana teknik siaran, standar sistem, dan kinerja teknik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19. Pasal 49 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20. Pasal 50 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21. Pasal 51 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, standar sistem, dan kinerja teknik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22. Pasal 54 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur dengan Keputusan Menteri.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23. Pasal 56 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24. Pasal 57 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25. Pasal 58 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26. Pasal 60 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27. Pasal 61 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28. Pasal 63 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku