NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 ---
2. Pasal 11 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
3. Pasal 13 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
4. Pasal 14 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
5. Pasal 16 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. ---
6. Pasal 18 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. -
7. Pasal 19 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
8. Pasal 21 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
9. Pasal 22 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
10. Pasal 25 ayat 2

penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
11. Pasal 26 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
12. Pasal 28 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
13. Pasal 29 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
14. Pasal 35 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
15. Pasal 37 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
16. Pasal 40 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 -
17. Pasal 47 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi seba-gaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen ---
18. Pasal 51 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -
19. Pasal 53 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -
20. Pasal 55 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -
21. Pasal 56 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -
22. Pasal 57 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -
23. Pasal 61 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -
24. Pasal 62 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -
25. Pasal 63 ayat 2

Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -
26. Pasal 64 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -
27. Pasal 74 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -
28. Pasal 76 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen -