NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | --- | ||||
2. | Pasal 11 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
3. | Pasal 13 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
4. | Pasal 14 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
5. | Pasal 16 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. | --- | ||||
6. | Pasal 18 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. | - | ||||
7. | Pasal 19 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
8. | Pasal 21 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai guru dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
9. | Pasal 22 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
10. | Pasal 25 ayat 2 penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
11. | Pasal 26 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
12. | Pasal 28 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
13. | Pasal 29 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
14. | Pasal 35 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
15. | Pasal 37 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
16. | Pasal 40 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 | - | ||||
17. | Pasal 47 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan perguruan tinggi yang terakreditasi seba-gaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | --- | ||||
18. | Pasal 51 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - | ||||
19. | Pasal 53 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - | ||||
20. | Pasal 55 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - | ||||
21. | Pasal 56 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - | ||||
22. | Pasal 57 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - | ||||
23. | Pasal 61 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan warga negara Indonesia sebagai dosen dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - | ||||
24. | Pasal 62 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - | ||||
25. | Pasal 63 ayat 2 Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - | ||||
26. | Pasal 64 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - | ||||
27. | Pasal 74 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - | ||||
28. | Pasal 76 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang tentang Dosen | - |