NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8 ayat 3

Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
- -
2. Pasal 10 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Alam Negeri -
3. Pasal 14 ayat 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ketentuan yang diubah UU Cipta Kerja
4. Pasal 17 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pembuatan film diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ketentuan yang diubah UU Cipta Kerja
5. Pasal 20 ayat 3

Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Alam Negeri -
6. Pasal 22 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan penggunaan lokasi dan insan perfilman asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ketentuan yang diubah UU Cipta Kerja
7. Pasal 28 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film -
8. Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film -
9. Pasal 38 ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 41 Tahun 2019 tentang Pengarsipan Film -
10. Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor film dan impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2019 tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film -
11. Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film -
12. Pasal 66 angka/huruf 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ketentuan yang diubah UU Cipta Kerja.

Mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman
13. Pasal 78 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Ketentuan yang diubah UU Cipta Kerja
14. Pasal 79 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pengaturan lebih khusus di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan