NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 3

Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika 1. UU No. 8/1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya.

2. UU No. 7/1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Againstillicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika, 1988)
Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 mencabut Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

https://www.peraturan.go.id/
https://peraturan.bpk.go.id/
pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
2. Pasal 9 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor Permenkes Nomor 26 Tahun 2014 ini merupakan Peraturan Pelaksana dari Pasal ini.

https://www.peraturan.go.id/
https://peraturan.bpk.go.id/
https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation
pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
3. Pasal 10 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan kebutuhan Narkotika dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor Permenkes Nomor 26 Tahun 2014 ini merupakan Peraturan Pelaksana dari Pasal ini.

https://www.peraturan.go.id/
https://peraturan.bpk.go.id/
https://www.kemkes.go.id/index.php?act=regulation
pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
4. Pasal 11 ayat 5

-
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan KefarmasianPasal ini diubah oleh UU Cipta Kerja, dimana ketentuan Pasal 11 UU Narkotika dalam UU Cipta Kerja hanya terdiri dari 4 (empat) ayat, sedangkan ayat (5) dalam Pasal ini tidak diubah dan tetap berlaku.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs jdih, pom.go.id, http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, https://jdih.pom.go.id/download/producthttp://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, dan https://jdih.pom.go.id/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
5. Pasal 11 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal ini telah diubah oleh UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sejatinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak secara spesifik menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal ini, namun materi muatan mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.

6. Pasal 12 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Permenkes Nomor 16 Tahun 2022 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
7. Pasal 13 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan izin dan penggunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi Dan/Atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Permenkes Nomor 16 Tahun 2022 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
8. Pasal 14 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2015 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
9. Pasal 15

0
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal ini ditambahkan ayat (3) dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dimana ayat (3) tersebut, mendelegasikan untuk dibentuknya peraturan pelaksanaan mengenai Perizinan Berusaha terkait Impor Narkotika.
Pasal ini telah diubah oleh UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sejatinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak secara spesifik menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal ini, namun materi muatan mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
10. Pasal 18 ayat 2

Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ekspor Narkotika.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Frasa ayat (2) diubah oleh UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 18 ayat (2) yang telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan Peraturan Pemerintah.

Sejatinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak secara spesifik menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal ini, namun materi muatan mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
11. Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor diatur dengan Peraturan Menteri
- Pasal ini telah diubah oleh UU 11/2020 dan mengamanatkan Peraturan Pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah,

Dan hingga saat ini belum ditetapkan, hal ini berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, dan https://jdih.pom.go.id/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
12. Pasal 24

0
- Terdapat penambahan ayat dalam Pasal ini, yakni ayat (3) pada UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pelaksana yang diamanatkan oleh UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan/view.html pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
13. Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Transito Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
14. Pasal 36 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko -Frasa ayat (2) diubah oleh UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 36 ayat (2) yang telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan Peraturan Pemerintah.

Sejatinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak secara spesifik menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal ini, namun materi muatan mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
15. Pasal 36 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
-Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, dan https://jdih.pom.go.id/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
16. Pasal 37

Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
17. Pasal 39

0
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Terdapat penambahan ayat (3) pada UU No.11 Tahun 2020 yang mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah.

Sejatinya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tidak secara spesifik menjadi peraturan pelaksanaan dari Pasal ini, namun materi muatan mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Berdasarkan penelusuran melalui https://jdih.bnn.go.id/Pencarian-produk-hukum dan https://peraturan.go.id/peraturan pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
18. Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini dan belum terdapat yang baru

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
19. Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini dan belum terdapat yang baru

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
20. Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
21. Pasal 49 ayat 3

Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB.
22. Pasal 50 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait
- Belum ditetapkan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
23. Pasal 52

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2010 tentang Prekusor Belum ada penetapan Peraturan Pemerintah yang baru terkait Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
24. Pasal 54

ketentuan mengenai rehabilitasi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika
Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Pasal ini tidak mengamanatkan Peraturan Pelaksana, tetapi ada Peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal ini.

Disamping itu juga terdapat Peraturan Bersama sebagai berikut:
- Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN No. 01/P/PB/MA/III/2014, No. 03 Tahun 2014, No.11 Tahun 2014, No. 03 Tahun 2014, No. PER-005/A/JA/03/2014, No. 1 Tahun 2014 No. PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, jdih.bnn.go.id, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, dan https://jdih.kemensos.go.id/ diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
25. Pasal 55 ayat 3

Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
26. Pasal 59 ayat 1

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2415/MENKES/PER/XII Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
27. Pasal 59 ayat 2

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotoprika, dan Zat Adiktif Lainnya Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan,https://jdih.kemensos.go.id/ dan https://jdih.bnn.go.id/ yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
28. Pasal 62

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
29. Pasal 67 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional mengubah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan dan https://jdih.bnn.go.id/ yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
30. Pasal 68 ayat 2

Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional mengubah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan dan https://jdih.bnn.go.id/ yang diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB
31. Pasal 72 ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNN
Peraturan Kepala BNN No. 1 Tahun 2009 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Penyidik Badan Narkotika NasionalPeraturan pelaksana dari Pasal ini masih belum diubah

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
32. Pasal 89 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyimpanan, pengamanan, dan penga-wasan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
33. Pasal 90 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
34. Pasal 94

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan dan pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
35. Pasal 100 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan oleh negara sebagaimana dimak-sud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
36. Pasal 101 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan harta kekayaan atau aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go.id/permen.html, dan http://hukor.kemkes.go.id/hukor/permenkes/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.
37. Pasal 108 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN
Peraturan Kepala BNN No. 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Wadah Peran Serta MasyarakatPeraturan Kepala BNN Nomor 6Tahun 2010 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal ini

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://peraturan.go.id/peraturan/, diakses pada Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB.