NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 13 ayat 2 Pasal 13 ayat (2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | 1. UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran 2. UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit 3. UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan 4. UU No. 35/2009 tentang Narkotika 5. UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa 6. UU No. 38/2014 tentang Keperawatan | - | |||
2. | Pasal 20 ayat 2 Pasal 20 ayat (2) Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional | - | ||||
3. | Pasal 21 ayat 2 Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | ||||
4. | Pasal 22 ayat 2 Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan | - | ||||
5. | Pasal 23 ayat 5 Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan | - | ||||
6. | Pasal 23 ayat 5 Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan | - | ||||
7. | Pasal 24 ayat 3 Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2016 tentang Permen Kesehatan No.43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan | - | ||||
8. | Pasal 25 ayat 3 Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | ||||
9. | Pasal 26 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | ||||
10. | Pasal 27 ayat 3 Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan | - | ||||
11. | Pasal 33 ayat 2 Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 971/MENKES/PER/XI Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan | - | ||||
12. | Pasal 35 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan | Ketentuan Pasal 35 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
13. | Pasal 39 Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1191/MENKES/PER/VIII Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan | - | ||||
14. | Pasal 40 ayat 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 Tahun 2010 tentang Kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah | - | ||||
15. | Pasal 42 ayat 3 Ketentuan mengenai teknologi dan produk teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. |
- | Belum di tetapkan. RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:02 WIB Sedang proses permintaan paraf/selesai harmonisasi. (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020) |
||||
16. | Pasal 43 ayat 2 Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum di tetapkan. RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:09 WIB Sedang proses permintaan paraf/selesai harmonisasi. (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020) |
||||
17. | Pasal 44 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum di tetapkan. RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:14 WIB Sedang proses permintaan paraf/selesai harmonisasi. (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020) |
||||
18. | Pasal 45 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum di tetapkan. RPP tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 08:43 WIB Sedang proses permintaan paraf/selesai harmonisasi. (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020) |
||||
19. | Pasal 51 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan. RPP Standar Pelayanan Minimal Kesehatan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:21 WIB Proses Pembahasan Internal (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020) |
||||
20. | Pasal 55 ayat 2 Standar mutu pelayanan kesehatan sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal | - | ||||
21. | Pasal 59 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional | - | ||||
22. | Pasal 62 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut tentang upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit | - | ||||
23. | Pasal 65 ayat (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:40 WIB Selesai proses harmonisasi dan telah disampaikan kepada Kemensetneg untuk proses penetapan Presiden. Terdapat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ |
||||
24. | Pasal 68 ayat (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:46 WIB Terdapat: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia masih berlaku Telah disusun RPP Tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
25. | Pasal 69 ayat (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:49 WIB Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia masih berlaku Telah disusun RPP Tentang Penelitian dan Pengembangan Bidang Kesehatan berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah |
||||
26. | Pasal 70 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 833/MENKES/PER/IX Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca | - | ||||
27. | Pasal 74 ayat 3 Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi | - | ||||
28. | Pasal 75 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi | - | ||||
29. | Pasal 79 ayat 3 Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Upaya Kesehatan Sekolah Proses Pembahasan Internal (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020) Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:54 WIB |
||||
30. | Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:51 WIB |
||||
31. | Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah | - | ||||
32. | Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. HK.02.02/MENKES/155 Tahun 2015 tentang Komite mata nasional untuk penanggulangan gangguan penglihatan dan Kebutaan | - | ||||
33. | Pasal 97 ayat 4 Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2013 tentang Kesehatan Matra. | - | ||||
34. | Pasal 98 ayat 3 Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan | - | ||||
35. | Pasal 101 ayat 2 Ketentuan mengenai mengolah, memproduksi, mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional | - | ||||
36. | Pasal 102 ayat 2 Ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi | - | ||||
37. | Pasal 103 ayat 2 Ketentuan mengenai produksi, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi | - | ||||
38. | Pasal 108 ayat 2 Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian | - | ||||
39. | Pasal 111 ayat 2 Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan | Ketentuan Pasal 111 diubah Perpu Cipta Kerja | ||||
40. | Pasal 111 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan | - | ||||
41. | Pasal 116 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan | - | ||||
42. | Pasal 118 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya identifikasi mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor | - | ||||
43. | Pasal 120 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 09:58 WIB |
||||
44. | Pasal 122 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bedah mayat forensik diatur dengan Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor | - | ||||
45. | Pasal 123 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor | - | ||||
46. | Pasal 126 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi | - | ||||
47. | Pasal 127 ayat 2 Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi | - | ||||
48. | Pasal 129 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif | - | ||||
49. | Pasal 151 Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. RPP tentang Upaya Kesehatan Jiwa Proses Pembahasan Internal (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020) Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 10:08 WIB |
||||
50. | Pasal 157 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | - | ||||
51. | Pasal 163 ayat (4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan | - | ||||
52. | Pasal 167 ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional | - | ||||
53. | Pasal 168 ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan | - | ||||
54. | Pasal 172 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | RPP tentang Pembiayaan Kesehatan Proses Pembahasan Internal (hasil Kunjungan ke Kementerian Kesehatan RI tgl.23 Juli 2020) Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 10:18 WIB |
||||
55. | Pasal 177 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan organisasi dan pembiayaan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs www.setneg.go.id/ dan www.hukor.depkes.go.id/ yang diakses pada hari Selasa, 7 Maret 2023 Pukul 10:29 WIB |
||||
56. | Pasal 181 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2013 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan | - | ||||
57. | Pasal 187 Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi | 1. Permenkes No.27 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan 2. Permenkes No.31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Pasal 187 diubah dengan Perpu Cipta Kerja |
||||
58. | Pasal 188 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pasal ini diatur oleh Menteri. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2018 tentang pengawasan di bidang kesehatan | Ketentuan Pasal 188 diubah UU Cipta Kerja |