NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 13

Susunan organisasi dan prosedur Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden No. 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilam Dalam Lingkungan Peradilan Militer Dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung 1. UU No. 5/1950 tentang Menetapkan "UU Drt Tentang Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan" Sebagai Undang-Undang Federal

2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

3. UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara
-
2. Pasal 14 ayat 2

Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. Kep/6/X Tahun 2003 tentang Nama, Tempat Kedudukan, daerah hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Pertempuran serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran-
3. Pasal 23 angka/huruf d

Pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim -
4. Pasal 28

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agun dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian -
5. Pasal 34

Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai: a. pelaksana putusan pengadilan; b. penasihat hukum; c. pengusaha; atau d. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan-
6. Pasal 37

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan-
7. Pasal 50

Susunan organisasi dan prosedur Oditurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. Kep/24/VIII Tahun 2005 tentang Organisasi dan Prosedur Badan Pembinaan Hukum TNI-
8. Pasal 51 ayat 2

Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Oditurat Militer, dan Oditur Militer Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. Kep/6/X Tahun 2003 tentang nama, tempat kedudukan, daerah hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Pertempuran serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran.-
9. Pasal 58

Oditur dan Oditur Jenderal dilarang merangkap pekerjaan sebagai: a. penasihat hukum; b. pengusaha; atau c. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a dan b yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima
-Belum Ditetapkan/Ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
10. Pasal 63

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, dan Pasal 61 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
-Belum Ditetapkan/Ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 15 November 2023, jam 13.00 WIB
11. Pasal 70

Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Penyidik dan Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. Kep/3/IV Tahun 2004 tentang Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik, Pembantu Penyidik di Lingkungan TNI-
12. Pasal 93 ayat 3

Rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara -
13. Pasal 210

Penunjukan pejabat dan administrasi peradilan pada Pengadilan Militer Pertempuran dan Oditur Militer Pertempuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan Pasal 49 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
-Belum Ditetapkan/Ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs sipuu.setkab.go.id dan bphn.go.id yang diakses pada 16 November 2023 Pukul 14.00 WIB
14. Pasal 215 ayat 3

Tata cara pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Peraturan Panglima TNI No. Perpang/21/IV Tahun 2008 tentang Tata Cara Nasehat dan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI-
15. Pasal 342 ayat 3

Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana -
16. Pasal 344 ayat 4

Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Peengangkatan Dan Pemberhentian Hakim AD-HOC Pengadilan Hubungan Industrial Dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung -
17. Pasal 349 ayat 2

Tata ruang, pakaian seragam, dan tata tertib persidangan lain-lain diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Keputusan Panglima TNI No. Kep/10/XII Tahun 2003 tentang Tata Ruang/Waktu, Pakaian Seragam. Tata Tertib Persidangan di Lingkungan Militer-