NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 25 ayat 1 Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | 1. UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air 2. UU No. 18/2004 tentang Perkebunan 3. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 4. UU No. 32/2004 tentang Pemerintah daerah 5. UU No. 4/2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian) 6. UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan 7. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang 8. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 9. UU No. 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi 10. UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman 11. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan 12. UU No. 10/1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan 13. UU No. 7/1996 tentang Pangan 14. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 15. UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman 16. UU No. 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. 17. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. | - | |||
2. | Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan kriteria penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. | --- | ||||
3. | Pasal 29 ayat 7 Kriteria penetapan, tata cara, dan mekanisme pengambilalihan serta pendistribusian Tanah Telantar untuk pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR | Tidak mengamanatkan Pasal secara jelas, namun dalam konsideran menimbang terdapat pencantuman "Undang_Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Muncul Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bidang Pertanian |
||||
4. | Pasal 35 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 2023 pukul 11.58 Wib. |
||||
5. | Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 42 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - | ||||
6. | Pasal 53 Ketentuan ... penggantian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - | ||||
7. | Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - | ||||
8. | Pasal 66 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan | - | ||||
9. | Pasal 70 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran pada situs http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 14 Maret 2023 Pukul 12.05 Wib |