NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 1 Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: a. rencana pengelolaan perikanan; b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; h. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; i. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; j. pelabuhan perikanan; k. sistem pemantauan kapal perikanan; l. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; m. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya; n. pembudidayaan ikan dan perlindungannya; o. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; p. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya; q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; r. kawasan konservasi perairan; s. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; t. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan u. jenis ikan yang dilindungi. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia | - | ||||
2. | Pasal 9 ayat 2 Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggudan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia | - | ||||
3. | Pasal 14 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. | - | ||||
4. | Pasal 15A Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan | - | ||||
5. | Pasal 18A ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan | - | ||||
6. | Pasal 25 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2007 tentang PerizinanUsaha Pembudidayaan Ikan | - | ||||
7. | Pasal 25A ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu hasil perikanan diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 tentang Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
8. | Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2007 tentang PerizinanUsaha Pembudidayaan Ikan | Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | ||||
9. | Pasal 35A ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri |
- | Tidak ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Desember 2022 Pukul 12.54 Wib |
||||
10. | Pasal 41 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan?peraturan=48&cari=&nomor=&tahun=&status= pada 12 Desember 2022 12.43 Wib Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
||||
11. | Pasal 66B ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan | - | ||||
12. | Pasal 66A ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PERMEN-KP/2016 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN | - | ||||
13. | Pasal 71 ayat 5 Pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai. | --- | ||||
14. | Pasal 76C ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
- | Masih terdapat dalam RPP tentang Pemberian Penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum di Bidang Perikanan dan Pihak yang Berjasa dalam Upaya Penyelamatan Kekayaan Negara |