NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 1

Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan: a. rencana pengelolaan perikanan; b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; h. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; i. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; j. pelabuhan perikanan; k. sistem pemantauan kapal perikanan; l. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; m. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya; n. pembudidayaan ikan dan perlindungannya; o. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; p. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya; q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; r. kawasan konservasi perairan; s. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; t. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan u. jenis ikan yang dilindungi.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016 tentang Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia -
2. Pasal 9 ayat 2

Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggudan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia -
3. Pasal 14 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. -
4. Pasal 15A

Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan -
5. Pasal 18A ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan -
6. Pasal 25 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2007 tentang PerizinanUsaha Pembudidayaan Ikan -
7. Pasal 25A ayat 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu hasil perikanan diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017 tentang Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
8. Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2007 tentang PerizinanUsaha Pembudidayaan Ikan Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
9. Pasal 35A ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri
- Tidak ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan http://jdih.pertanian.go.id/# pada 12 Desember 2022 Pukul 12.54 Wib
10. Pasal 41 ayat 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Belum ditemukan

Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs
http://peraturan.go.id/peraturan/jenis.html?id=11e449f371bb47e09607313231373436 dan http://jdih.kkp.go.id/cari_peraturan?peraturan=48&cari=&nomor=&tahun=&status= pada 12 Desember 2022 12.43 Wib

Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

11. Pasal 66B ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan -
12. Pasal 66A ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PERMEN-KP/2016 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN -
13. Pasal 71 ayat 5

Pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2010 tentang Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai. ---
14. Pasal 76C ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Masih terdapat dalam
RPP tentang Pemberian Penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum di Bidang Perikanan dan Pihak yang Berjasa dalam Upaya Penyelamatan Kekayaan Negara