NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal I angka/huruf 2 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 ayat (1): Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang |
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia | 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman | - UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia - UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 - UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang - UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
|||
2. | Pasal I angka/huruf 2 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam peraturan perundnag-undangan/ |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadiln Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung | PP No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 26 Tahun 2019 | ||||
3. | Pasal I angka/huruf 3 Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E, dan Pasal 13F, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13E ayat (4): Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang-undang. |
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman | Substansi Pasal ini diatur dengan: - UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (internal) - UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (eksternal) |
||||
4. | Pasal I angka/huruf 5 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A: Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 01/PB/MA/IX/2012 dan 01/PB/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Seleksi Pengangkatan Hakim | - | ||||
5. | Pasal I angka/huruf 5 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14B: Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | Terdapat: - UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia - UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak - PP No. 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkat an dan Pemberhenti an Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Indusrial dan Hakim Ad Hoc pada MA, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 26 Tahun 2019 - PP No. 224 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhetian Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Namun berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go. id/, https://jdih.setkab. go.id/, dan https://jdih.mahkamahagung.go.id/, yang diakses pada hari Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB Belum ditetapkan: Pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan ketentuan mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi hakim ad hoc pada : - Pengadilan Kepailitan |
||||
6. | Pasal I angka/huruf 9 Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 ayat (7): Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim | - | ||||
7. | Pasal I angka/huruf 12 Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 ayat (6): Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung | PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2016 | ||||
8. | Pasal I angka/huruf 12 Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 ayat (1): Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs http://peraturan.go. id/perpres.html, https://jdih.setneg. go.id/, http://sipuu.setkab. go.id/, yang diakses pada hari Rabu, 15 November 2023 Pukul 09.00 WIB. Namun telah ada UU No. 8 Tahun 1987 tentang Protokol. |
||||
9. | Pasal I angka/huruf 22 Di antara Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 52A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A: Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan | - |