NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal I angka/huruf 2

Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A ayat (1) Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.
UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

3. UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak

4. UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial
Substansi Pasal ini diatur dengan:
UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

https://peraturan.go.id/peraturan/
pada 16 oktober 2023 jam 10.51 WIB

2. Pasal I angka/huruf 2

Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A ayat (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak Permenkeu No. 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 16 /PMK.01/2018

Substansi Pasal ini juga diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/
pada 16 Oktober 2023 jam 11.30 WIB
3. Pasal I angka/huruf 3

Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E, dan Pasal 13F yang berbunyi sebagai berikut: … Pasal 13E ayat (4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang-undang.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanSubstansi Pasal ini diatur dengan:

- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (internal)
- UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011 (eksternal)

https://peraturan.go.id/peraturan/
pada 16 Oktober 2023 jam 11.22 WIB
4. Pasal I angka/huruf 5

Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan HakimTelah ada putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015 tentang adanya perubahan dalam Pasal I Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14A ayat (3) semula berbunyi,
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

berubah menjadi,
“Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah
Agung”

telah diterbitkan peraturan pelaksananya untuk menindaklanjuti putusan MK dengan
PERMA Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan Dan Penetapan Kebutuhan
Serta Pengadaan Tenaga Hakim, yang kemudian telah dicabut dan digantikan dengan
PERMA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim yang diubah dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim

berdasarkan
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details
https://peraturan.go.id/peraturan
pada 16 Oktober 2023 jam 10.42 WIB

5. Pasal I angka/huruf 12

Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 ayat (1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI Berdasarkan konsideran menimbangnya, PP tersebut tidak menyatakan sebagai peraturan pelaksana dari Pasal ini, tetapi dalam PP ini terdapat norma yang mengatur substansi pasal ini.

https://peraturan.go.id/
pada 16 Oktober 2023 jam 11.24 WIB
6. Pasal I angka/huruf 12

Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut megenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI Berdasarkan konsideran menimbangnya, PP tersebut tidak menyatakan sebagai peraturan pelaksana dari Pasal ini, tetapi dalam PP ini terdapat norma yang mengatur substansi pasal ini.

https://peraturan.go.id/
pada 16 Oktober 2023 jam 11.26 WIB
7. Pasal I angka/huruf 27

Di antara Pasal 51A dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 51A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A ayat (3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan PeradilanAmanat pasal ini berupa peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya telah ditetapkan ketentuan berbentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

https://jdih.mahkamahagung.go.id/
pada 30 Desember 2022 jam 10.55 WIB