NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan | 1. UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan | - | |||
2. | Pasal 12 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga | - | ||||
3. | Pasal 13 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah |
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan | - | ||||
4. | Pasal 14 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. |
Peraturan Daerah No. 51 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana | - | ||||
5. | Pasal 19 ayat 4 Tata cara penetapan pengendalian kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB |
||||
6. | Pasal 22 ayat 3 Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga | - | ||||
7. | Pasal 23 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai akses, kualitas, informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan alat kontrasepsi sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual | - | ||||
8. | Pasal 24 ayat 2 Pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan hak asasi manusia dan pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual | - | ||||
9. | Pasal 26 ayat 2 Tata cara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014 tentang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual | - | ||||
10. | Pasal 29 ayat 1 Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional No. 303/Per/E1/ Tahun 2016 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi Dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga | - | ||||
11. | Pasal 32 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data dan proyeksi kependudukan tentang angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB |
||||
12. | Pasal 33 ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarahan mobilitas penduduk diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB |
||||
13. | Pasal 34 Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan menghormati hak penduduk untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB |
||||
14. | Pasal 37 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data, analisis, mobilitas dan persebaran penduduk sebagai bagian dari perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan | - | ||||
15. | Pasal 38 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kualitas penduduk diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB |
||||
16. | Pasal 41 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penduduk miskin dan tata cara perlindungan diatur dengan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB |
||||
17. | Pasal 46 ayat 5 Pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden |
- | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setneg.go.id/ dan http://jdih.bkkbn.go.id/produk/index/?id=9 yang diakses pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020 Pukul 13:25 WIB |
||||
18. | Pasal 48 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang terkait sesuai dengan kewenangannya |
Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2016 tentang Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga | - | ||||
19. | Pasal 50 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi kependudukan dan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga | - | ||||
20. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBN diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | - | ||||
21. | Pasal 57 ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBD diatur dengan Peraturan Daerah |
Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara | - |