NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 3 ayat A Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang. |
UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh | 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman | - | |||
2. | Pasal 3 ayat A Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang. |
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2006 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Nanggroe Aceh Darussalam. | - | ||||
3. | Pasal 17 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim | - | ||||
4. | Pasal 19 ayat 3 Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim, serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim | - | ||||
5. | Pasal 35 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan | - | ||||
6. | Pasal 42 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan | - | ||||
7. | Pasal 105 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggungjawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | - |