NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 3 ayat A

Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang.
UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

2. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
-
2. Pasal 3 ayat A

Di lingkungan Peradilan Agama dapat diadakan pengkhususan pengadilan yang diatur dengan Undang-Undang.
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2006 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Nanggroe Aceh Darussalam. -
3. Pasal 17 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim -
4. Pasal 19 ayat 3

Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim, serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim-
5. Pasal 35 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan-
6. Pasal 42 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan-
7. Pasal 105 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggungjawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan-