NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat (2)

Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggara Telekomunikasi -
2. Pasal 7

Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi -
3. Pasal 8 ayat (4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat-syarat, dan perizinan tentang penggunaan perangkat telekomunikasi termasuk pengusahaan, pemilikan, dan pemasangan yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggara Telekomunikasi -
4. Pasal 10 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi -
5. Pasal 11 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi -
6. Pasal 13 ayat (2)

Persyaratan dan tata cara permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi -
7. Pasal 15 ayat (2)

Alokasi frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bagi pertahanan keamanan negara ditetapkan oleh Menteri.
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM. 103/PT.102/MPPT- Tahun 96 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia -
8. Pasal 15 ayat (3)

Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara -
9. Pasal 16 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi -
10. Pasal 17

Susunan tarif jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi -
11. Pasal 24 ayat (2)

Bentuk dan tata cara perlindungan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1991 tentang Perlindungan dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi -
12. Pasal 30 ayat (3)

Tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi -
13. Pasal 34

Susunan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Badan Pertimbangan Telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1993 telah dibubarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.