NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1991 tentang TENTANG PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN 1. UU No. 5/1984 tentang Perindustrian
2. Pasal 21

Impor atas hasil produksi yang diberi paten atau dibuat dengan proses yang diberi paten atau padanannya, yang dilakukan oleh orang selain Pemegang Paten tidak merupakan pelanggaran atas paten yang bersangkutan, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1991 tentang Impor Bahan Baku atau Produk Tertentu Yang Dilindungi Paten Bagi Produksi Obat Di Dalam Negeri -
3. Pasal 25

Permintaan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Kantor Paten yang besarnya ditetapkan Menteri
Surat Edaran Mahkamah Agung No. M.03-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan KlaimSurat Edaran Menteri Kehakiman ini mengatur substansi dalam Pasal 25, 55 ayat (1), 64 ayat (3), 73 ayat (3), 79 ayat (1), 87 ayat (3), dan Pasal 114 ayat (1)
4. Pasal 27 ayat 4

Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat didaftar sebagai Konsultan Paten, diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten -
5. Pasal 30 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengajuan permintaan paten diatur oleh Menteri
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten PP ini mengatur substansi dalam Pasal 30 ayat (4), 32, 41 ayat (2), 55 ayat (3), 67 ayat (1), dan Pasal 113.
6. Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan paten yang diajukan dengan hak prioritas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten -
7. Pasal 41 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan kembali surat permintaan paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten -
8. Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengumuman diatur oleh Menteri.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim -
9. Pasal 55 ayat 3

Bentuk dan syarat-syarat permintaan pemeriksaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten -
10. Pasal 55 ayat 1

Permintaan pemeriksaan atas permintaan paten harus diajukan kepada Kantor Paten secara tertulis dan dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim-
11. Pasal 64 ayat 3

Kantor Paten dapat memberikan salinan dokumen paten kepada anggota masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya salinan dokumen yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim-
12. Pasal 67 ayat 1

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Surat Paten, berikut bentuk dan isinya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten -
13. Pasal 67 ayat 2

Ketentuan lain mengenai pencatatan dan permintaan salinan dokumen paten diatur oleh Menteri
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten -
14. Pasal 72

Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Paten, tata cara permintaan dan pemeriksaan banding serta penyelesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten -
15. Pasal 73 ayat 3

Segala bentuk pengalihan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Paten dan dicatat dalam Daftar Umum Paten dengan membayar biaya besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim-
16. Pasal 73 ayat 5

Syarat dan tata cara pendaftaran dan pencatatan pengalihan paten diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
17. Pasal 79 ayat 1

Perjanjian lisensi wajib didaftarkan pada Kantor Paten dan dicatat dalam Daftar Umum Paten dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim-
18. Pasal 79 ayat 2

Syarat dan tatacara pendaftaran dan pencatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual -
19. Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual -
20. Pasal 83 ayat 3

lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu pelaksanaan paten yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
21. Pasal 87 ayat 3

Atas pendaftaran Lisensi Wajib dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan Menteri.
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim-
22. Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lisensi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
23. Pasal 108

Pelaksanaan lebih lanjut bagi ketentuan yang terdapat dalam Bab ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
24. Pasal 113

Ketentuan lebih lanjut mengenai Paten Sederhana, diatur oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten -
25. Pasal 114 ayat 1

Untuk setiap pengajuan permintaan paten, permintaan pemeriksaan, perpanjangan jangka waktu paten, Surat Keterangan Pemakai Terdahulu, petikan Daftar Umum Paten dan salinan Surat Paten, salinan dokumen paten, pencatatan pengalihan paten, pendaftaran Surat Perjanjian Lisensi, pendaftaran Lisensi Wajib, serta lainlainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. M.03-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Penetapan Sementara Biaya Permintaan Paten, Paten Ulang, Pemeriksaan Substantif Paten Dan Tambahan Biaya Untuk Kelebihan Klaim-
26. Pasal 114 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu dan tata cara pembayaran biaya tersebut diatur oleh Menteri.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten -