NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 17 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim | - | ||||
2. | Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian | - | ||||
3. | Pasal 24 ayat 1 Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
||||
4. | Pasal 24 ayat 2 Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim | - | ||||
5. | Pasal 35 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB |
||||
6. | Pasal 42 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Juru Sita selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
||||
7. | Pasal 90 ayat 2 Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
||||
8. | Pasal 101 ayat 3 Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan penetapan atau putusan, risalah, berita acara, akta dan surat-surat lain diatur oleh Mahkamah Agung |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |
||||
9. | Pasal 102 Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | - | ||||
10. | Pasal 104 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Juru Sita diatur oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | - | ||||
11. | Pasal 105 ayat 2 Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB. |