NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 17 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim -
2. Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim yang Dikenakan Pemberhentian -
3. Pasal 24 ayat 1

Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB
4. Pasal 24 ayat 2

Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim -
5. Pasal 35 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung
-Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023 Pukul 09.00 WIB
6. Pasal 42 ayat 3

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Juru Sita selain jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung
-Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
7. Pasal 90 ayat 2

Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung
-Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
8. Pasal 101 ayat 3

Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan penetapan atau putusan, risalah, berita acara, akta dan surat-surat lain diatur oleh Mahkamah Agung
-Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.
9. Pasal 102

Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan-
10. Pasal 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Juru Sita diatur oleh Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan-
11. Pasal 105 ayat 2

Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama
- Belum ditetapkan.

Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs peraturan.go.id, setneg.go.id dan jdihn.go.id dan sipuu.setkab.go.id yang diakses pada 28 November 2023, jam 09.00 WIB.