NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 17 ayat 3 Syarat-syarat pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan usaha objek dan daya tarik wisata diatur lebih lanjut oleh Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan | - | ||||
2. | Pasal 21 Pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang berintikan kegiatan yang memerlukan pengamanan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian dan mutu lingkungan, atau ketertiban dan ketentraman masyarakat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan | - | ||||
3. | Pasal 30 ayat 3 Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan | - | ||||
4. | Pasal 31 ayat 2 Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan | - | ||||
5. | Pasal 34 ayat 2 Ketentuan mengenai penyerahan sebagian urusan di bidang kepariwisataan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I | Telah dicabut oleh Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |