NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat 2 Ketentuan mengenai penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. | ||||
2. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pengalihan dan pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. | ||||
3. | Pasal 8 ayat 2 Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. | ||||
4. | Pasal 10 ayat 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. | ||||
5. | Pasal 12 ayat 2 Ketentuan mengenai pencarian benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya termasuk syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. | ||||
6. | Pasal 14 ayat 3 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. | ||||
7. | Pasal 15 ayat 3 Pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. | ||||
8. | Pasal 18 ayat 3 Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. | ||||
9. | Pasal 19 ayat 3 Ketentuan tentang benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan cara pemanfaatannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum | Telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum | ||||
10. | Pasal 22 ayat 2 Pemeliharaan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | 1. PP Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 22 ayat (2); 2. PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; dan 3. PP No. 19 Tahun 1995 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum | ||||
11. | Pasal 23 ayat 2 Ketentuan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. | ||||
12. | Pasal 24 ayat 2 Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya | PP Nomor 10 Tahun 1993 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan/atau sampai dengan dikeluarkarrnya Peraturan Pemerintah yang baru berdasarkan amanat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. |