NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | 0 | ||||
2. | Pasal 9 ayat 5 Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman | - | ||||
3. | Pasal 10 ayat 3 Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman | - |
||||
4. | Pasal 12 ayat 3 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman | - | ||||
5. | Pasal 27 Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman | - | ||||
6. | Pasal 37 ayat 4 Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan peredaran pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman | - | ||||
7. | Pasal 42 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman | - | ||||
8. | Pasal 43 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman | - | ||||
9. | Pasal 46 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman | - | ||||
10. | Pasal 51 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman | - | ||||
11. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman | - | ||||
12. | Pasal 58 ayat 3 Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan | - |