NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat (2)

Ketentuan mengenai pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api -
2. Pasal 6 ayat (1)

Perkeretaapian diselenggarakan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya diserahkan kepada badan penyelenggara yang dibentuk untuk itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) -
3. Pasal 6 ayat (3)

Bentuk dan syarat-syarat kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api -
4. Pasal 7 ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api -
5. Pasal 10 ayat (3)

Syarat keselamatan dan tata cara pemeriksaan serta pengujian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api -
6. Pasal 12 ayat (2)

Persyaratan keahlian dan tata cara mendapatkan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api -
7. Pasal 14 ayat (2)

Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api -
8. Pasal 15 ayat (3)

Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api -
9. Pasal 17 ayat (2)

Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api -
10. Pasal 20 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api -
11. Pasal 35 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api -
12. Pasal 43 ayat (2)

Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi No. KM 82 Tahun 2000 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Kereta Api-