NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat (2) Ketentuan mengenai pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
2. | Pasal 6 ayat (1) Perkeretaapian diselenggarakan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya diserahkan kepada badan penyelenggara yang dibentuk untuk itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) | - | ||||
3. | Pasal 6 ayat (3) Bentuk dan syarat-syarat kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | - | ||||
4. | Pasal 7 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api | - | ||||
5. | Pasal 10 ayat (3) Syarat keselamatan dan tata cara pemeriksaan serta pengujian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api | - | ||||
6. | Pasal 12 ayat (2) Persyaratan keahlian dan tata cara mendapatkan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api | - | ||||
7. | Pasal 14 ayat (2) Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api | - | ||||
8. | Pasal 15 ayat (3) Ketentuan mengenai perpotongan dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api | - | ||||
9. | Pasal 17 ayat (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api | - | ||||
10. | Pasal 20 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api | - | ||||
11. | Pasal 35 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api | - | ||||
12. | Pasal 43 ayat (2) Penelitian kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Panitia yang pembentukan, susunan dan tugas-tugasnya diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi No. KM 82 Tahun 2000 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Kereta Api | - |