NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 62 TAHUN 2002 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN | Dalam Konsideran tidak menjelaskan amanat dari Pasal | ||||
2. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002 tentang TENTANG KARANTINA TUMBUHAN | Dalam Konsideran tidak menjelaskan amanat dari Pasal | ||||
3. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2002 tentang TENTANG KARANTINA IKAN | Dalam Konsideran tidak menjelaskan amanat dari Pasal | ||||
4. | Pasal 22 ayat 2 Ketentuan mengenai pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang TENTANG KARANTINA HEWAN | |||||
5. | Pasal 27 Ketentuan terhadap alat angkut yang membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dan melakukan transit di dalam wilayah negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang TENTANG KARANTINA HEWAN | a. PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan b. PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan |