NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 8 ayat 3

Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek -
2. Pasal 10 ayat 3

Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek -
3. Pasal 17 ayat 2

Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek -
4. Pasal 29 ayat 5

Permintaan pctikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek -
5. Pasal 30

Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap pengguna-an merek yang terdaftar, yang pclaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek -
6. Pasal 35

Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merek, tatacara permintaan dan pemeriksaan banding serta penyclesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah
Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek -
7. Pasal 36 ayat 4

Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek ter-daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek -
8. Pasal 40 ayat 3

Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek -
9. Pasal 41 ayat 6

Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek -
10. Pasal 44 ayat 5

Syarat dan tata cara permintaan pcncatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatana Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual -
11. Pasal 44 ayat 6

Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besarnya ditctapkan dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek -
12. Pasal 50

Ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Kedua Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual -
13. Pasal 51 ayat 7

Pencatatan pcnghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek -
14. Pasal 64 ayat 4

Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek -
15. Pasal 66 ayat 4

Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek -
16. Pasal 68 ayat 4

Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besamya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek -