NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 8 ayat 3 Kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek | - | ||||
2. | Pasal 10 ayat 3 Ketentuan mengenai permintaan pendaftaran merek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek | - | ||||
3. | Pasal 17 ayat 2 Ketentuan mengenai perubahan dan penarikan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek | - | ||||
4. | Pasal 29 ayat 5 Permintaan pctikan resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek | - | ||||
5. | Pasal 30 Nomor pendaftaran merek wajib dicantumkan pada setiap pengguna-an merek yang terdaftar, yang pclaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah. |
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek | - | ||||
6. | Pasal 35 Susunan organisasi, tata kerja Komisi Banding Merek, tatacara permintaan dan pemeriksaan banding serta penyclesaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemcrintah |
Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek | - | ||||
7. | Pasal 36 ayat 4 Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek ter-daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek | - | ||||
8. | Pasal 40 ayat 3 Pencatatan perubahan nama dan atau alamat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek | - | ||||
9. | Pasal 41 ayat 6 Pencatatan pengalihan hak atas merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek | - | ||||
10. | Pasal 44 ayat 5 Syarat dan tata cara permintaan pcncatatan perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah. |
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatana Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual | - | ||||
11. | Pasal 44 ayat 6 Pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besarnya ditctapkan dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek | - | ||||
12. | Pasal 50 Ketentuan mengenai perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Kedua Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual | - | ||||
13. | Pasal 51 ayat 7 Pencatatan pcnghapusan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Kcputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek | - | ||||
14. | Pasal 64 ayat 4 Pencatatan perubahan peraturan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek | - | ||||
15. | Pasal 66 ayat 4 Pencatatan pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek | - | ||||
16. | Pasal 68 ayat 4 Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besamya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. |
Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 02-HC.01.10 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Merek | - |