NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL -
2. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang TENTANG P E R K A P A L A N
3. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
4. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang TENTANG K E P E L A U T A N
5. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan -
6. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian -
7. Pasal -

---
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
8. Pasal 5 ayat 3

Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan -
9. Pasal 8

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian -
10. Pasal 9 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian -
11. Pasal 10 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian -
12. Pasal 13 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian -
13. Pasal 15 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian -
14. Pasal 16 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian -
15. Pasal 17 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian -
16. Pasal 18 ayat 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian -
17. Pasal 19 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian -
18. Pasal 21 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
19. Pasal 23 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
20. Pasal 24 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Kepelabuhan -
21. Pasal 25 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
22. Pasal 26 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
23. Pasal 27 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
24. Pasal 28 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
25. Pasal 29 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
26. Pasal 31 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
27. Pasal 32

Ketentuan mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa pelabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan -
28. Pasal 33 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhan -
29. Pasal 35 ayat 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
30. Pasal 36 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
31. Pasal 38 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
32. Pasal 39 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
33. Pasal 40 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
34. Pasal 42 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
35. Pasal 44 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
36. Pasal 45 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
37. Pasal 46 ayat 6

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
38. Pasal 49 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
39. Pasal 50 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
40. Pasal 51 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
41. Pasal 55 ayat 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
42. Pasal 56 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
43. Pasal 60 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
44. Pasal 61 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
45. Pasal 62 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
46. Pasal 65 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
47. Pasal 66 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
48. Pasal 67 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
49. Pasal 68 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan -
50. Pasal 69 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lcbih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan -
51. Pasal 70 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
52. Pasal 71 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
53. Pasal 72

Ketentuan mcngenai jenis dan struktur tarif usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
54. Pasal 74 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
55. Pasal 76 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
56. Pasal 77 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
57. Pasal 78 ayat 3

Pembinaan dan pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
58. Pasal 80 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
59. Pasal 81 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
60. Pasal 83 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
61. Pasal 84 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
62. Pasal 86 ayat 4

Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
63. Pasal 87 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dcngan Peraturan Pcmerintah
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan -
64. Pasal 89 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal -
65. Pasal 93 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal -
66. Pasal 94 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal -
67. Pasal 97 ayat 2

Pemerintah menetapkan tata cara perlindungan terhadap pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan PP No. 7 Tahun 2000 mengatur substansi Pasal 97 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2).
68. Pasal 98 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan -