NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | - | ||||
2. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang TENTANG P E R K A P A L A N | |||||
3. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
4. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang TENTANG K E P E L A U T A N | |||||
5. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan | - | ||||
6. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian | - | ||||
7. | Pasal - --- |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
8. | Pasal 5 ayat 3 Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan | - | ||||
9. | Pasal 8 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian | - | ||||
10. | Pasal 9 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian | - | ||||
11. | Pasal 10 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian | - | ||||
12. | Pasal 13 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian | - | ||||
13. | Pasal 15 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian | - | ||||
14. | Pasal 16 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian | - | ||||
15. | Pasal 17 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian | - | ||||
16. | Pasal 18 ayat 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian | - | ||||
17. | Pasal 19 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian | - | ||||
18. | Pasal 21 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
19. | Pasal 23 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
20. | Pasal 24 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Kepelabuhan | - | ||||
21. | Pasal 25 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
22. | Pasal 26 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
23. | Pasal 27 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
24. | Pasal 28 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
25. | Pasal 29 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
26. | Pasal 31 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
27. | Pasal 32 Ketentuan mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif jasa pelabuhan yang diberikan di pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan | - | ||||
28. | Pasal 33 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 61 tahun 2009 Tentang Kepelabuhan | - | ||||
29. | Pasal 35 ayat 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
30. | Pasal 36 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
31. | Pasal 38 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
32. | Pasal 39 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
33. | Pasal 40 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
34. | Pasal 42 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
35. | Pasal 44 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
36. | Pasal 45 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
37. | Pasal 46 ayat 6 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
38. | Pasal 49 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
39. | Pasal 50 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
40. | Pasal 51 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
41. | Pasal 55 ayat 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
42. | Pasal 56 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
43. | Pasal 60 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
44. | Pasal 61 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
45. | Pasal 62 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
46. | Pasal 65 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
47. | Pasal 66 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
48. | Pasal 67 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
49. | Pasal 68 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan | - | ||||
50. | Pasal 69 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lcbih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan | - | ||||
51. | Pasal 70 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
52. | Pasal 71 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
53. | Pasal 72 Ketentuan mcngenai jenis dan struktur tarif usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
54. | Pasal 74 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
55. | Pasal 76 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
56. | Pasal 77 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
57. | Pasal 78 ayat 3 Pembinaan dan pengembangan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
58. | Pasal 80 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
59. | Pasal 81 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
60. | Pasal 83 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
61. | Pasal 84 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
62. | Pasal 86 ayat 4 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
63. | Pasal 87 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dcngan Peraturan Pcmerintah |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan | - | ||||
64. | Pasal 89 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal | - | ||||
65. | Pasal 93 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal | - | ||||
66. | Pasal 94 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal | - | ||||
67. | Pasal 97 ayat 2 Pemerintah menetapkan tata cara perlindungan terhadap pelaut Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan | PP No. 7 Tahun 2000 mengatur substansi Pasal 97 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2). | ||||
68. | Pasal 98 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan | - |