NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat 2

Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Peraturan Menteri No. 03 Tahun 1978 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Republik Indonesia Nomor : PER.03/MEN/1978 Tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja. -
2. Pasal 7

Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 Tahun 1994 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-06 MEN/1994 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja -
3. Pasal 8 ayat 3

Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 02 Tahun 1980 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja -
4. Pasal 11 ayat 2

Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03 Tahun 1998 tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.03/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan -