NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 2 Kecuali larangan perangkapan jabatan lain yang telah diatur dalam Undang-undang, maka jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung selain jabatan tersebut ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim | 1. UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung 2. UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer 3. UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 4. UU No. 49/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum 5. UU No. 50/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama 6. UU No. 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara | - | |||
2. | Pasal 12 ayat 3 Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah. Agung diatur oleh Mahkamah Agung. |
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012, 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja. Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim | - | ||||
3. | Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang diberhentikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian | - | ||||
4. | Pasal 16 ayat 1 Kedudukan protokolKetua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-Undang |
UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan | - | ||||
5. | Pasal 16 ayat 2 Hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, diatur dengan Undang-Undang |
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi | - | ||||
6. | Pasal 19 Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung | - | ||||
7. | Pasal 19 Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung | - | ||||
8. | Pasal 19 Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketia atas Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | - | ||||
9. | Pasal 26 Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2003 tentang Sekretariat Mahkamah Agung | - |