NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat 5

Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos -
2. Pasal 9 ayat 2

Menteri menetapkan : a. tarif pos yang sejalan dengan peningkatan dan pengembangan pos; b. klasifikasi surat pos dan paket pos untuk menentukan prioritas pengiriman dan penyampaiannya.
Keputusan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri -
3. Pasal 11

Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang: 1. perincian penyelenggaraan pos; 2. pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 3. pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian surat pos untuk daerah kecamatan dan pedesaan; 4. batas ukuran, berat, dan isi kiriman; 5. penerbitan dan penjualan prangko; 6. jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 7. tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh pengirim; 8. pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 9. pembebasan tarif pos; 10. cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena sesuatu sebab; 11. persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman-pos serta tanggung jawab pengangkutannya; dan 12. hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos -
4. Pasal 16

Pemanfaatan uang yang tidak segera diperlukan, selain uang Kantor Perbendaharaan Negara, diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5. Pasal 17

Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan.
- Pelaksanaan pasal ini diatur dalam PP No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos
6. Pasal 18

Penyelenggaraan hubungan pos internasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam "Akta tentang Pos Internasional" yang berlaku.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos -