NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat 5 Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos | - | ||||
2. | Pasal 9 ayat 2 Menteri menetapkan : a. tarif pos yang sejalan dengan peningkatan dan pengembangan pos; b. klasifikasi surat pos dan paket pos untuk menentukan prioritas pengiriman dan penyampaiannya. |
Keputusan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Pos Dasar Dalam Negeri dan Luar Negeri | - | ||||
3. | Pasal 11 Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang: 1. perincian penyelenggaraan pos; 2. pekerjaan lain yang diserahkan kepada badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 3. pelaksanaan tugas pelayanan dan penyampaian surat pos untuk daerah kecamatan dan pedesaan; 4. batas ukuran, berat, dan isi kiriman; 5. penerbitan dan penjualan prangko; 6. jenis benda yang dilarang pengirimannya melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 7. tata cara meminta kembali kiriman atau mengubah alamatnya oleh pengirim; 8. pengiriman dengan perhitungan kemudian melalui badan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (3); 9. pembebasan tarif pos; 10. cara menangani kiriman yang ditolak oleh penerima yang dituju dan yang tidak dapat dikembalikan kepada pengirim, atau yang buntu karena sesuatu sebab; 11. persyaratan dan biaya yang berhubungan dengan angkutan kiriman-pos serta tanggung jawab pengangkutannya; dan 12. hal-hal lain yang perlu guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pos. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos | - | ||||
4. | Pasal 16 Pemanfaatan uang yang tidak segera diperlukan, selain uang Kantor Perbendaharaan Negara, diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
- | Belum Ditetapkan: Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
5. | Pasal 17 Penyelenggaraan pos untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Pertahanan Keamanan. |
- | Pelaksanaan pasal ini diatur dalam PP No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos | ||||
6. | Pasal 18 Penyelenggaraan hubungan pos internasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam "Akta tentang Pos Internasional" yang berlaku. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos | - |