NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 18 ayat 3 Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim | - | ||||
2. | Pasal 20 ayat 3 Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. |
Keputusan Mahkamah Agung No. KMA/057/SK/VI Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH AGUNG | - | ||||
3. | Pasal 20 ayat 3 Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. |
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 028/KMA/SKB/IX/2009 - 04/SKB/P.KY/IX/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim | - | ||||
4. | Pasal 20 ayat 3 Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman. |
Peraturan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 - 04/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim | - | ||||
5. | Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak pejabat yang terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1991 tentang Tata cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian sementara serta hak-hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian | - | ||||
6. | Pasal 25 ayat 1 Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung | - | ||||
7. | Pasal 25 ayat 2 Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Keputusan Presiden |
Keputusan Presiden No. 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim | - | ||||
8. | Pasal 39 Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/018/SK/III Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI | - | ||||
9. | Pasal 39 Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung |
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan | - | ||||
10. | Pasal 46 ayat 2 Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman |
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. MA/SEK/07/SK/III Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI | - | ||||
11. | Pasal 120 ayat 3 Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (10) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara | - | ||||
12. | Pasal 135 ayat 4 Tata cara penunjukkan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung | - | ||||
13. | Pasal 145 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. |
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara | - |