NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 15 ayat 2 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan olch Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan | PP No. 1 Tahun 1989 mengatur subtansi Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) | ||||
2. | Pasal 15 ayat 3 Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan Untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan | PP No. 1 Tahun 1989 mengatur subtansi Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) | ||||
3. | Pasal 48 angka/huruf c1 Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan: (1) Negara-nya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau |
Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa | Kepres No. 17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hak Cipta Atas Rekaman Suara Antara Republik Indonesia dan Masyarakat Eropa mengatur substansi Pasal 48 huruf c (1) meskipun Pasal 48 huruf c (1) tidak mengamanatkan Kepres. |