NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 | - | ||||
2. | Pasal 9 ayat 2 Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 | - | ||||
3. | Pasal 10 ayat 2 Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
4. | Pasal 11 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
5. | Pasal 16 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 | - | ||||
6. | Pasal 17 ayat 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 | - | ||||
7. | Pasal 19 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
8. | Pasal 20 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
9. | Pasal 21 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 | - | ||||
10. | Pasal 23 ayat 2 Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
11. | Pasal 27 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 | - | ||||
12. | Pasal 28 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
13. | Pasal 32 ayat 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
14. | Pasal 36 ayat 2 Pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
15. | Pasal 37 ayat 2 Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku | ||||
16. | Pasal 38 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
- | Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |