NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 -
2. Pasal 9 ayat 2

Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana di-maksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 -
3. Pasal 10 ayat 2

Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4. Pasal 11 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
-Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5. Pasal 16 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 -
6. Pasal 17 ayat 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 -
7. Pasal 19 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
-Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8. Pasal 20 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
-Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9. Pasal 21 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 -
10. Pasal 23 ayat 2

Jabatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
-Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11. Pasal 27 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah PP No. 32 Tahun 1997 -
12. Pasal 28 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
-Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13. Pasal 32 ayat 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
-Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14. Pasal 36 ayat 2

Pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
-Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15. Pasal 37 ayat 2

Pengaktifan kembali prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
-Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16. Pasal 38 ayat 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
-Belum Ditetapkan : Undang-Undang ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku