NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 10

Ketentuan mengenai hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang PP No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. diatur juga dalam PP No. 69 Tahun 2014 tentang Hak Guna Air
2. Pasal 11 ayat 5

Ketentuan mengenai penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. ---
3. Pasal 12 ayat 3

Ketentuan mengenai pengelolaan air permukaan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah Diatur juga dalam PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
4. Pasal 13 ayat 5

Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah . Diatur juga dalam PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
5. Pasal 13 ayat 1

Wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Berdasarkan penelusuran pada situs Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ , http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 22 Juli pukul 10.31 Wib
6. Pasal 21 ayat 5

Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
7. Pasal 22 ayat 3

Ketentuan mengenai pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010 tentang PP No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan. Diatur juga dalam PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
8. Pasal 25 ayat 3

Ketentuan mengenai pelaksanaan konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Diatur juga dalam PP Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Rawa
9. Pasal 27 ayat 4

Ketentuan dan tata cara penetapan zona sumber air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
10. Pasal 28 ayat 3

Ketentuan mengenai penetapan peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
11. Pasal 31

Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
12. Pasal 32 ayat 7

Ketentuan mengenai penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
13. Pasal 34

(1) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) pada wilayah sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk rumah tangga, pertanian, industri, pariwisata, pertahanan, pertambangan, ketenagaan, perhubungan, dan untuk berbagai keperluan lainnya. (2) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup. (3) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. daya dukung sumber daya air ; b. kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ; c. kemampuan pembiayaan; dan d. kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air. (4) Pelaksanaan pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik, melalui tahapan survei, investigasi, dan perencanaan, serta berdasarkan pada kelayakan teknis, lingkungan hidup, dan ekonomi. (5) Potensi dampak yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait pada tahap penyusunan rencana.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2010 tentang Bendungan Pasal ini tidak mengamanatkan dibentuknya PP
14. Pasal 36 ayat 2

Ketentuan mengenai pengembangan sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2013 tentang Rawa -
15. Pasal 37 ayat 3

Ketentuan mengenai pengembangan air tanah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah -
16. Pasal 39 ayat 3

Ketentuan mengenai pemanfaatan air laut yang berada di darat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
17. Pasal 40 ayat 8

Ketentuan pengembangan sistem penyediaan air minum, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum, peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pembentukan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum -
18. Pasal 41 ayat 6

Ketentuan mengenai pengembangan sistem irigasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi ---
19. Pasal 42 ayat 2

Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air untuk industri dan pertambangan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
20. Pasal 43 ayat 2

Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air untuk ketenagaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
21. Pasal 53 ayat 4

Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan dan bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
22. Pasal 54 ayat 3

Ketentuan mengenai penanggulangan kerusakan dan bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
23. Pasal 55

Bencana akibat daya rusak air yang berskala nasional ditetapkan dengan keputusan presiden.
- Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://jdihn.bphn.go.id/penelusuran/www/index.php/web/result?tipe_dokumen=1&jenis_peraturan=7 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada tanggal 15 Mei 2019 09.52 Wib
24. Pasal 57 ayat 3

Ketentuan mengenai pemulihan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Diatur juga dalam PP Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah
25. Pasal 58 ayat 2

Pasal 58 ayat 2 Ketentuan mengenai pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2013 tentang Rawa Diatur juga dalam Ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah dan PP Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Bendungan
26. Pasal 60 ayat 2

Ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah diatur PP Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
27. Pasal 61 ayat 5

Ketentuan mengenai inventarisasi sumber daya air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
28. Pasal 62 ayat 7

Ketentuan mengenai perencanaan pengelolaan sumber daya air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
29. Pasal 63 ayat 5

Ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
30. Pasal 64 ayat 8

Ketentuan mengenai operasi dan pemeliharaan sumber daya air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
31. Pasal 69

Ketentuan mengenai sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah -
32. Pasal 76

Ketentuan mengenai pemberdayaan dan pengawasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 75 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah -
33. Pasal 81

Ketentuan mengenai pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
34. Pasal 84 ayat 2

Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air -
35. Pasal 86 ayat 4

Susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.
- Berdasarkan penelusuran pada situs Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ , http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 22 Juli 2019 pukul 10.37 Wib
36. Pasal 87 ayat 5

Pedoman mengenai pembentukan wadah koordinasi pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri yang membidangi sumber daya air
- Berdasarkan penelusuran pada situs Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ , http://www.menlhk.go.id/site/post/9?start=20 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 22 Juli pukul 10.40