NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 4 ayat (2) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat | |||||
2. | Pasal 4 ayat (2) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1981 tentang PP No. 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin. | |||||
3. | Pasal 6 Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1980 tentang PP No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. | |||||
4. | Pasal 6 Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat | |||||
5. | Pasal 7 ayat (2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat | |||||
6. | Pasal 10 ayat (2) Usaha pengerahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. | |||||
7. | Pasal 10 ayat (2) Usaha pengerahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat |