NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 4 ayat (2)

Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat
2. Pasal 4 ayat (2)

Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1981 tentang PP No. 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin.
3. Pasal 6

Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1980 tentang PP No. 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
4. Pasal 6

Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat
5. Pasal 7 ayat (2)

Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat
6. Pasal 10 ayat (2)

Usaha pengerahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 tentang PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
7. Pasal 10 ayat (2)

Usaha pengerahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1980 tentang PP No. 36 Tahun 1980 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat