NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 7 ayat 2

Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
2. Pasal 9 ayat 2

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden No. 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Merujuk pada pelantikan 9 (sembilan) anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 pada Jumat, 13 Desember 2019.
3. Pasal 13 ayat 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan No.10 Tahun 2007 Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden Dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
4. Pasal 13 ayat 2

ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
5. Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan ketentuan mengenal pengangkatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan Peraturan Presiden
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.10 Tahun 2007 Tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden Dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden Perpres No. 10 Tahun 2007 telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
6. Pasal 15 ayat 3

Hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. -