NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 Menteri mengatur tata cara laporan dan menetapkan bentuk laporan yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) |
Peraturan Menteri No. PER-14/MEN/IV/ Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan | 1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | - |