NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 9

Menteri mengatur tata cara laporan dan menetapkan bentuk laporan yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Menteri No. PER-14/MEN/IV/ Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan 1. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan-