NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 6 ayat 2

Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/9/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 / M-DAG/ PER/ /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 322);

b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 / M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1545) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/ M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);

c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 / M -DAG / PER/ 6/ 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1082),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 11 ayat 4

Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri
Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/9/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 / M-DAG/ PER/ /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 322);

b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 / M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1545) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/ M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);

c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 / M -DAG / PER/ 6/ 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1082),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Pasal 17

Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16 undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/9/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 / M-DAG/ PER/ /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 322);

b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 / M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1545) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/ M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);

c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 / M -DAG / PER/ 6/ 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1082),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Pasal 19

Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tata cara penyelenggaraan daftar perusahaan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/9/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 / M-DAG/ PER/ /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 322);

b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 / M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1545) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/ M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);

c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 / M -DAG / PER/ 6/ 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1082),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Pasal 19

Menteri menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tata cara penyelenggaraan daftar perusahaan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 587 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) -
6. Pasal 24

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 20, 21, dan 22 undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri
Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/9/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 / M-DAG/ PER/ /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 322);

b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 / M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1545) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/ M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);

c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 / M -DAG / PER/ 6/ 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1082),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7. Pasal 26 ayat 4

Cara-cara pengumuman ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Perubahan Pertama:

Peraturan Menteri Perdagangan No. 116/M-DAG/PER/2/2017

Perubahan Kedua:

Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/2/2017
8. Pasal 30

Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/9/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 / M-DAG/ PER/ /2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 9 /2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 322);

b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 / M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1545) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/ M-DAG / PER/ 12 / 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 367);

c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/6/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 / M -DAG / PER/ 6/ 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1082),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9. Pasal 30

Setiap perusahaan yang didaftarkan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Menteri
Keputusan Menteri Perdagangan No. 286 Tahun 1985 tentang Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan -
10. Pasal 31

Besarnya biaya administrasi untuk memperoleh salinan/petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri
Keputusan Menteri Perdagangan No. 286 Tahun 1985 tentang Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan -
11. Pasal 31

Besarnya biaya administrasi untuk memperoleh salinan/petikan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/2/2017 Perubahan Pertama:
Peraturan Menteri Perdagangan No. 116/M-DAG/PER/2/2017

Perubahan Kedua:

Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/2/2017