NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 6 ayat 2 Peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs http://jdihn.bphn.go.id dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |
||||
2. | Pasal 7 ayat 3 Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. |
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian | - | ||||
3. | Pasal 8 ayat 2 Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup | UU 23 Tahun 1997 telah dicabut dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup | ||||
4. | Pasal 10 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. |
UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang | - | ||||
5. | Pasal 11 Ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam nonhayati ditetapkan dengan undang-undang |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |
||||
6. | Pasal 12 Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan undang-undang. |
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya | - | ||||
7. | Pasal 13 Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan undang-undang. |
- | Belum ditetapkan : Berdasarkan penelusuran pada situs https://jdih.setneg.go.id/ dan http://jdihn.bphn.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 Pukul 09.00 WIB |
||||
8. | Pasal 14 Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang. |
UU No. 5 Tahun 1982 tentang Cagar Budaya | - | ||||
9. | Pasal 15 Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air | Diatur juga dalam ketentuan : 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri; 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel; 3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit |
||||
10. | Pasal 16 Setiap rencana yang memunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungnan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan | - | ||||
11. | Pasal 17 Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. |
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup | UU Nomor 23 Tahun 1997 telah dicabut dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup | ||||
12. | Pasal 18 ayat 1 Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri dan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara | - | ||||
13. | Pasal 20 ayat 4 Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup | - | ||||
14. | Pasal 20 ayat 2 Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup | - |