NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat (2)

Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam hayati harus mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia