NO PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PELAKSANAAN UU TERKAIT KETERANGAN
PP PERPRES / KEPRES PERMEN / KEPMEN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA
1. Pasal 5 ayat (2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- -
2. Pasal 7 ayat (2)

Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan -
3. Pasal 8 ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan -
4. Pasal 9 ayat (4)

Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan -
5. Pasal 10 ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- -
6. Pasal 11 ayat (3)

Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan -
7. Pasal 12 ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi -
8. Pasal 13 ayat (4)

Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi -
9. Pasal 14 ayat (3)

Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi -
10. Pasal 15 ayat (2)

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi -
11. Pasal 16 ayat (3)

Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan -
12. Pasal 17 ayat (2)

Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi -
13. Pasal 18 ayat (2)

Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi -
14. Pasal 19 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi -
15. Pasal 20 ayat (2)

Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi -
16. Pasal 21 ayat (3)

Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan -
17. Pasal 22 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan -
18. Pasal 25 ayat (2)

Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan -
19. Pasal 26 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan -
20. Pasal 32 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- -
21. Pasal 33 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- -
22. Pasal 34 ayat (3)

Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan -
23. Pasal 37 ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan -
24. Pasal 39 ayat (2)

Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan -
25. Pasal 40

Pengangkutan bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan -
26. Pasal 41 ayat (3)

Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan -
27. Pasal 46 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- -
28. Pasal 49 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan -
29. Pasal 50 ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi -
30. Pasal 51 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II -
31. Pasal 71

Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai : 1.Kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 2. Penggunaan jalan untuk kelancaran: a. pengantaran jenazah; b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran; c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; d. ambulans mengangkut orang sakit; e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat, f.kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi -
32. Pasal 71

Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai : 1.Kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 2. Penggunaan jalan untuk kelancaran: a. pengantaran jenazah; b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran; c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; d. ambulans mengangkut orang sakit; e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat, f.kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan -