NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 5 ayat (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | - | ||||
2. | Pasal 7 ayat (2) Pengaturan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan | - | ||||
3. | Pasal 8 ayat 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan | - | ||||
4. | Pasal 9 ayat (4) Ketentuan mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan | - | ||||
5. | Pasal 10 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | - | ||||
6. | Pasal 11 ayat (3) Ketentuan mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan | - | ||||
7. | Pasal 12 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | - | ||||
8. | Pasal 13 ayat (4) Persyaratan, tata cara pengujian, masa berlaku, dan pemberian tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | - | ||||
9. | Pasal 14 ayat (3) Syarat-syarat dan tata cara pendaftaran, bentuk dan jenis tanda bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | - | ||||
10. | Pasal 15 ayat (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | - | ||||
11. | Pasal 16 ayat (3) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan | - | ||||
12. | Pasal 17 ayat (2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | - | ||||
13. | Pasal 18 ayat (2) Penggolongan, persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | - | ||||
14. | Pasal 19 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | - | ||||
15. | Pasal 20 ayat (2) Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | - | ||||
16. | Pasal 21 ayat (3) Persyaratan dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan | - | ||||
17. | Pasal 22 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan | - | ||||
18. | Pasal 25 ayat (2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan | - | ||||
19. | Pasal 26 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan | - | ||||
20. | Pasal 32 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | - | ||||
21. | Pasal 33 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | - | ||||
22. | Pasal 34 ayat (3) Dalam keadaan tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan | - | ||||
23. | Pasal 37 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan | - | ||||
24. | Pasal 39 ayat (2) Persyaratan dan tata cara penetapan jaringan lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan | - | ||||
25. | Pasal 40 Pengangkutan bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan | - | ||||
26. | Pasal 41 ayat (3) Jenis, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan | - | ||||
27. | Pasal 46 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
- | - | ||||
28. | Pasal 49 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan | - | ||||
29. | Pasal 50 ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | - | ||||
30. | Pasal 51 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II | - | ||||
31. | Pasal 71 Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai : 1.Kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 2. Penggunaan jalan untuk kelancaran: a. pengantaran jenazah; b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran; c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; d. ambulans mengangkut orang sakit; e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat, f.kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. |
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi | - | ||||
32. | Pasal 71 Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan mengenai : 1.Kendaraan bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 2. Penggunaan jalan untuk kelancaran: a. pengantaran jenazah; b. kendaran pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran; c. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara; d. ambulans mengangkut orang sakit; e. konvoi, pawai, kendaraan orang cacat, f.kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. |
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan | - |